Nabi melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau
mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ،
وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato,
al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang
mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
Arti Al-Mutanamishah
Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur
bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya
An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis
ini tertuju untuk bulu alis,
وأن
النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung
wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص:
ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan
kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”:
الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”:
الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis
wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan
Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu
alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa
besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula
Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa
salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau
menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah
melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis,
meskipun itu untuk tujuan kecantikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar