Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Syariah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Maret 2020

Mengambil Sikap Yang Bijak

Hari ini Rabu, 25 Maret 2020, terjadi banyak polemik di masyarkat, termasuk tempt tinggal saya di Kota Tangerang Selatan, Banten, yaitu saat ada yang meninggal. Masyarakat dan lingkungan banyak berbisik-bisik tentang yang meninggal, apalagi kalau yang meninggal itu orang  lansia di atas 60 tahun, Memang saat ini virus Corona menjadi pandemi.  Mereka ada yang membisikkan orang tersebut karena Corona. Yang lain mengatakan belum tentu. Hal ini menjadikan keluarga yang kesusahan menjadi resah dan galau. Apalagi bisikan-bisikan tersebut ditulis ke medsos, akan menjadi viral  dan berita yang hangat.
Siapakah yang kompeten menanganinya? Siapa yang kompeten mengumumkan? Bagaimana kita menyikpinya?

Dalam kondisi seperti ini menurut saya:
1. Menjaga lisan lebih baik. Karena  saat ini berita benar bisa dibilang hoax, hoax bisa dibilang berita benar. Maka tatkala kita diam terlepas dari kedua hal tersebut.
2. Laporkan kejadian tersebut kepada instansi yang kompeten dalam hal ini, mulai dari RT, RW, Puskesmas Setempat, bahkan Dinas Kesehatan, untuk memastikan perihal kematian tersebut. Tidak bijak bila kita mengatakan dan memastikan meninggal karena Corona, atau bukan karena Corona sebelum dipastikan instansi terkait. Ini erat kaitannya dengan keselamatan keluarga yang ditinggal terutama lingkungan sekitar dan masyarakat banyak.
3. Pegangan  informasi kembalikan kepada yang punya otoritas, yaitu pemerintah, dinas / jawatan, ahli dibidangnya. Sehingga kita tidak kehilangan pedoman.
4. Informasi yang sampai kepada kita cukup kita keep di rumah kita saja. Sebab berapa bantak  minta konfirmasi berita ternyata menjadi berita. Contoh :
Ada berita  tentang  sesuatu  di blog E.  Pertanyaan adakah yang tahu kebenarannya?
Ternyata permintaan konfirmasi tersebut ditangkap menjadi berita bagi orang lain.
5. Menyikapi berita apapun, positif atau negatif, cukup  kita jadikan pelajaran buat kita  agar kita berhati-hati.
6. Tetap menjaga kekompakan dan solidaritas dilingkungan kita, kita ikuti arahan RT / RW kita, kita dengarkan nasehat sesepuh kita karena  kita satu lingkungan satu tempat tinggal.

Salam cinta dan  kompak selalu.

Rabu, 13 Januari 2016

Hukum Mencukur Alis



 Nabi melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

Arti  Al-Mutanamishah
Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”

Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).

Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.