Hari ini Rabu, 25 Maret 2020, terjadi banyak polemik di masyarkat, termasuk tempt tinggal saya di Kota Tangerang Selatan, Banten, yaitu saat ada yang meninggal. Masyarakat dan lingkungan banyak berbisik-bisik tentang yang meninggal, apalagi kalau yang meninggal itu orang lansia di atas 60 tahun, Memang saat ini virus Corona menjadi pandemi. Mereka ada yang membisikkan orang tersebut karena Corona. Yang lain mengatakan belum tentu. Hal ini menjadikan keluarga yang kesusahan menjadi resah dan galau. Apalagi bisikan-bisikan tersebut ditulis ke medsos, akan menjadi viral dan berita yang hangat.
Siapakah yang kompeten menanganinya? Siapa yang kompeten mengumumkan? Bagaimana kita menyikpinya?
Dalam kondisi seperti ini menurut saya:
1. Menjaga lisan lebih baik. Karena saat ini berita benar bisa dibilang hoax, hoax bisa dibilang berita benar. Maka tatkala kita diam terlepas dari kedua hal tersebut.
2. Laporkan kejadian tersebut kepada instansi yang kompeten dalam hal ini, mulai dari RT, RW, Puskesmas Setempat, bahkan Dinas Kesehatan, untuk memastikan perihal kematian tersebut. Tidak bijak bila kita mengatakan dan memastikan meninggal karena Corona, atau bukan karena Corona sebelum dipastikan instansi terkait. Ini erat kaitannya dengan keselamatan keluarga yang ditinggal terutama lingkungan sekitar dan masyarakat banyak.
3. Pegangan informasi kembalikan kepada yang punya otoritas, yaitu pemerintah, dinas / jawatan, ahli dibidangnya. Sehingga kita tidak kehilangan pedoman.
4. Informasi yang sampai kepada kita cukup kita keep di rumah kita saja. Sebab berapa bantak minta konfirmasi berita ternyata menjadi berita. Contoh :
Ada berita tentang sesuatu di blog E. Pertanyaan adakah yang tahu kebenarannya?
Ternyata permintaan konfirmasi tersebut ditangkap menjadi berita bagi orang lain.
5. Menyikapi berita apapun, positif atau negatif, cukup kita jadikan pelajaran buat kita agar kita berhati-hati.
6. Tetap menjaga kekompakan dan solidaritas dilingkungan kita, kita ikuti arahan RT / RW kita, kita dengarkan nasehat sesepuh kita karena kita satu lingkungan satu tempat tinggal.
Salam cinta dan kompak selalu.
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Syariah. Tampilkan semua postingan
Rabu, 25 Maret 2020
Rabu, 13 Januari 2016
Hukum Mencukur Alis
Nabi melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau
mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ،
وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato,
al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang
mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
Arti Al-Mutanamishah
Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur
bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya
An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis
ini tertuju untuk bulu alis,
وأن
النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung
wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص:
ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan
kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”:
الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”:
الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis
wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan
Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu
alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa
besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula
Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa
salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau
menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah
melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis,
meskipun itu untuk tujuan kecantikan.
Langganan:
Postingan (Atom)