Jumat, 31 Juli 2015

Bagaimana dengan BPJS?

Pertanyaan untuk yang berkompeten. para para di MUI,
1. Fatwa MUI BPJS haram apakah kita di yayasan apa harus di tarik lagi BPJS nya ?
2. Bagaimana dengan dokter, klinik dan rumah sakit  yang melayani BPJS? 

Pertanyaan:
Kenapa BPJS  haram?
Oni Sahroni salah satu  anggota Dewan Syariah Nasional menuturkan, "  Saya diantara dua orang yang menyiapkan kajian fikih tentang bpjs dan dipresentasikan saat ijtima komisi fatwa di tauhidiyah ditegal.
Dalam kajian saya,
Bpjs yang dilaksanakan saat ini menggunakan pola ausransi konvensional dan tidak sesuai dengan syariah islam. Ketidak sesuaian terletak pada tiga hal :

Pertama, pola yang dilakukan dalam bpjs saat ini adalah transfer of risk

Kedua, dana premi bpjs dinvestasikan dalam
usaha non halal.
Menurut laporan direksi bpjs, dana premi disalurkan ke deposito dan obligasi konvesnional.

Ketiga, perlakuan surplus dan defisit undewriting yang berbasis gharar dan pinjama berbunga

Pertanyaan :
Bagaimana menggunakan BPJS ? Dr. Oni menjelaskan, " Tetapi selama belum ada BPJS syariah, maka BOLEH menjadi peserta bpjs saat ini khusus bagi masyarakat yang tidak mampu membayar premi  asuransi syariah swasta karena alasan dharurat.
Tetapi ketentuan hukum ini sementara, jika bpjs syariah sudah berdiri, maka harus beralih ke bpjs syariah."
Itu diantara kesimpulan kajian saat pertemuan komisi fatwa mui seindonesia  di at tauhidiyah tegal.
Demikian penuturan Dr. Oni Sahroni

Saya tambahkan di sini, " kita adalah warga negara indonesia,  kita berhak untuk mendapatkan pelayanan kebutuhan pokok kita,  kesempatan kerja,  pendidikan,  jaminan kesehatan,  jaminan keamanan dst,  negara ber kewajiban untuk memberikan jaminan di atas. Apalagi bila kondisi kita  tidak mampu.  Boleh menggunakan BPJS."

Bagaimana dengan yayasan, perusahaan dan lembaga yang punya karyawan. Apakah harus meninggalkan BPJS yang haram ini?
Jawab:
Yayasan sbg pemberi kerja harus membayari penerima upah utk ikut
JKN. Apalagi bila yayasan, perusahaan dan lembaga itu masih kecil, maka kondisi nya adalah darurat. Ia boleh menggunakan BPJS itu.

Pertanyaan:
Bagaimana dengan Dokter yang melayani BPJS?

Jawaban saya ( Masturi ):
Karena kondisi awalnya darurat,  maka dokter pun juga darurat. Maka boleh melayani BPJS ini. "

Bagaimana kita Menyikapi masalah ini:
1. Pemerintah mengadakan BPJS tapi haram.
2. MUI mengharamkannya.

Jawaban saya :
BPJS haram Ok.  karena konsideran yang digunakan oleh MUI jelas.
Dan  kita sebagai rakyat:
الضرورة تبيح المحظورات. 
Kondisi darurat membolehkan untuk menggunakan suatu yang sebenarnya asalnya di haramkan.

Tugas dewan muslim bertugas dan ber kewajiban untuk  membuat undang-undang agar tidak haram.

Tugas ekskutif agar menjalankan yang tidak haram.

Tugas MUI sudah betul. Yaitu memberikan penjelasan hukum. Sehingga masyarakat paham posisi yang sebenarnya.

Jenis BPJS
Akmal Burhanuddin menjelaskan:
3 peserta BPJS
1. Rakyat miskin yg iurannya ditanggung oleh pemerintah

2. Penerima upah yg iurannya di tanggung pemberi upah (PT, Yayasan, CV, dll)
3. Peserta mandiri yg iurannya ditanggung sendiri
Para  pemilik yayasan diatur oleh UU bila tdk membayar iuran BpJs akan di sanksi. Bahkan Lembaga zakat pun skrg bs terkena UU JKN itu. Apalagi  perusahaan besar diancam sanksi."
Semoga pemaparan sederhana ini bisa menjadi pencerah pemahaman kita tentang BPJS dan menghilangkan kebingungan dan keresahan kita. Amin

Masturi.istamar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar