Senin, 02 November 2015

Penjelasan singkat pemilu Turki 1 November 2015

Sistem pemilu di Turki adalah
550 kursi = Total Kursi di Parlemen
276 kursi= Berhak untuk membentuk pemerintahan tanpa koalisi
367       kursi      =  Berhak untuk mengubah konstitusi tanpa harus ada campur tangan dari partai lain

Perbandingan Persentase SuaraPemilu I (7 Juni 2015) dan Pemilu II (1 November 2015)

AKP                 I   41,0%    II   49.3%
CHP                 I   25,0%    II   25.4%
MHP                I   16,3%    II12,0%
HDP                 I   13,2%    II10.6%

Perbandingan Total kursi yang diraih
Pemilu I (7 Juni 2015)
Pemilu II (1 November 2015)

AKP          I  258 Kursi    II  316 Kursi
CHP          I  132 Kursi    II  134 Kursi
MHP         I    80 Kursi    II     41 Kursi
HDP          I   80 Kursi     II     59 Kursi

Pada tanggal 7 Juni 2015 yang lalu, Turki telah berhasil mengadakan Pesta demokrasi yang di akhiri dengan hasil:

Ak Parti  meraih 41% suara atau 258 kursi
CHP         meraih 25% suara atau 132 Kursi
MHP         meraih 16,3% suara atau 80 Kursi 
HDP          meraih 13,2% suara atau 80 kursi

Keadaan ini membuat mereka semua berada dibawah batas yang telah ditentukan untuk membentuk pemerintahan tanpa koalisi.

Karena tidak ada partai yang berhasil meraih minimal 276 kursi di parlemen. Maka agar terbentuk sebuah pemerintahan, pilihan yang memungkinkan :

1. Pemerintahan dengan koalisi Ak Parti – CHP  atau Ak Parti – MHP atau Ak Parti – HDP
2. Pemerintahan koalisi CHP – MHP – HDP

Tetapi sampai tanggal yang telah ditentukan, tidak ada satu pun koalisi yang terbentuk.

Karena itu diputuskan Pemilu Ulang yang diselenggarakan pada tanggal 1 November 2015.

Hasil yang didapat dari pemilu hari ahad tgl 1 november 2015 kemarin :

Ak Parti – memperoleh 49.3% suara atau 316 kursi parlemen (+58 kursi dibanding pemilu 7 Juni).
CHP –  memperoleh 25.4% suara atau 134 kursi parlemen (+2 kursi dibanding pemilu 7 Juni).
MHP – memperoleh 12.0% suara atau 41 kursi parlemen (-39 kursi dibanding pemilu 7 Juni).
HDP –  memperoleh 10.6% suara atau 59 kursi parlemen (-21 kursi dibanding pemilu 7 juni).

Hasil ini menunjukkan bahwa Ak Parti dengan raihan suara 49.3% atau 316 kursi parlemen, berhak untuk membentuk pemerintahan sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai manapun

Demikian penjelasan singkat pemilu di Turki, ahad tanggal 1 november 2015

(Zj).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar